MasyarakatPemerintahan

PEMKAB SULA GELAR RAPAT PANITIA TATA BATAS (PTB) KAWASAN HUTAN KABUPATEN KEPULAUAN SULA

DISKOMINFO SULA, Sanana—Wakil Bupati Ir. H. M. Saleh Marasabessy, M.Si menghadiri Rapat Pembahasan Hasil Pemancangan Batas Sementara Dan Inventarisasi Serta Identifikasi Hak Pihak Ketiga di Tingkat Panitia Tata Batas (PTB) pada Sebagian Kawasan Hutan di Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, bertempat di Ruang Command Center, Kantor Bupati, Poeha, Kecamatan Sanana Utara. Kamis, 20/07/2023

Wakil Bupati dalam sambutannya menyampaikan, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan, tugas anggota Panitia Tata Batas (PTB) antara lain menyelesaikan masalah hak atas tanah/lahan di sepanjang trayek batas.

“Berdasarkan tugas tersebut, Panitia Tata Batas telah melakukan kegiatan inventarisasi dan identifikasi hak pihak-pihak ketiga. Pemancangan batas sementara ini, hanya dilakukan pada kegiatan penataan batas luar kawasan hutan. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan batas hak pihak ketiga sepanjang trayek batas yang dapat dikeluarkan dari kawasan hutan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlak,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Wakil Bupati menjelaskan bahwa, berdasarkan hasil pelaksanaan pemancangan batas sementara dan inventarisasi serta identifikasi hak pihak ketiga oleh petugas di lapangan, batas sementara yang telah diukur dan dipandang pada sebagian kelompok hutan Pulau Mangoli dan Kelompok hutan pulau Sanana Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara sebesar 445.481,13 M.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BPKHTL Wilayah VI Manado yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengukuhan dan Perencanaan Kawasan Hutan, Abdul Latief Tasman, S.Kom., M.Cs menyampaikan, tujuan dari rapat pembahasan tersebut sebagai upaya untuk memperoleh kepastian hukum yang sesuai dengan amanah Undang-Undang atas suatu status kawasan hutan di Kabupaten Kepulauan Sula. Adanya trayek batas kawasan hutan, maka masyarakat dan pemerintah daerah diharapkan bisa membuat agenda pembangunan yang terarah dan sesuai dengan tata perencanaan dengan mengetahui secara pasti batas kawasan hutan.

“Maka, dengan mengetahui kawasan hutan, baik masyarakat maupun pemerintah setempat bisa lebih menaati kepastian hukum yang berlaku pada kawasan tersebut. selain itu, untuk pengelolahan lahan kebun di kawasan hutan juga harus sesuai dengan prosedur maupun mekanisme yang telah diatur sesuai dengan aturan yang berlaku,” tuturnya.

Dalam rapat tersebut, dihadiri oleh Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Basyuni Tahir, S.Hut.,MP, Kepala Bappeda Kepulauan Sula, Kepala Dinas PUPR Kepulauan Sula, Kepala Kantor Pertanahan Kepulauan Sula, Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah XIV Ambon, dan Camat se-Kepulauan Sula.

Pewarta : Hilda Fatgehipon & Wirda Masuku
Editor : Anggi Buamona
Dokumentasi : Diskominfo Sula

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close