Pemerintahan

APBD Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2021 disahkan

Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Kepulauan Sula disahkan DPRD menjadi APBD Tahun Anggaran 2021 senilai 838,19 Milyar Rupiah atau mengalami kenaikan 0,93% dari APBD Tahun 2020. Baik DPRD dan Pemkab Kepulauan Sula menyepakati APBD Tahun Anggaran 2021.

Pengesahan APBD Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2021 melalui Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepsul Sinaryo Thes. Pada saat memimpin sidang, Ketua DPRD menyampaikan bahwa, pengesahan APBD Tahun Anggaran 2021 sudah melalui tahapan penyampaian KUA/PPAS, Nota Kesepakatan dan proses pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Dalam sambutan Pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Kepulauan Sula  Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Daerah diwakili oleh Sekretaris Daerah, Syafrudin Sapsuha, SP.,M.Si.

“APBD Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2021 mencapai 838,19 Milyar Rupiah dengan rincian anggaran pendapatan sebesar 804,69 Milyar Rupiah,” kata Sekda, dalam sambutan pada Rapat Paripurna Pengesahan APBD 2021 di DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Sanana Utara, Sanana, Senin malam (30/11/2020).

“Rincian dari pendapatan daerah itu antara lain, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 27,81 Milyar Rupiah, pendapatan transfer 758,68 Milyar Rupiah, lain-lain pendapatan yang sah sebesar 18,20 Milyar Rupiah.,” lanjut Sekda.

Syafrudin Sapsuha mengungkapkan, untuk anggaran belanja daerah sebesar 838,19 Milyar Rupiah dengan rincian, belanja operasional mencapai 542,42 Milyar Rupiah, belanja modal sebesar 164,90 Milyar Rupiah, belanja tak terduga 1,5 Milyar Rupiah dan belanja tranfer sebesar 129,37 Milyar Rupiah.

“Dari anggaran 2021 tersebut terdapat defisit sebesar 33,5 Milyar Rupiah yang ditanggulangi melalui sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) 2020 sebesar 35 Milyar Rupiah, dan adanya penyertaan modal daerah kepada PDAM pada  RAPBD 2021 sebesar 1,5 Milyar Rupiah,” ujarnya.

Sekda menjelaskan, dalam pemanfaatan Alokasi Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021, Pemda masih diperhadapkan dengan berbagai tantangan yaitu pasca bencana Covid-19 menjaga penguatan, penanganan bidang kesehatan dan juga untuk menjaga dan memperkuat pemulihan sosial dan ekonomi, dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, dengan kebutuhan untuk konsolidasi fiskal secara bertahap dan terukur di daerah.

Sekretaris Daerah, Syafrudin Sapsuha mengucapkan terima kasih atas persetujuan yang diberikan oleh DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, dengan harapan semoga program, kegiatan dan sub kegiatan yang tertuang dalam APBD Tahun Anggaran 2021 dapat terlaksana tepat waktu dan tepat sasaran sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Sula. [AG]

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close