WAKIL BUPATI MENGHADIRI PARIPURNA ISTIMEWAH (RANPERDA) TENTANG PERUBAHAN APBD KABUPATEN KEPULAUAN SULA TAHUN 2023

DISKOMINFO SULA, Sanana—Wakil Bupati Ir. H. M. Saleh Marasabessy, M.Si menghadiri Sidang Paripurna Istimewa DPRD Kepulauan Sula dalam rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2023, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Kantor DPRD, Pohea, Kecamatan Sanana Utara. Rabu, 26/07/2023.
Wakil Bupati dalam sambutan pengantarnya menyampaikan, sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2019, bahwa salah satu wewenang kepala daerah adalah menyusun rancangan Perda tentang perubahan APBD. Maka dari itu, dalam rangka melaksanakan wewenang tersebut, selaku Kepala Daerah wajib menyampaikan Rancangan Perda tentang Perubahan Anggaran 2023 untuk nanti dibahas bersama dengan DPRD.
“Penyusunan Rancangan Perda ini, tentu saja akan berpedoman pada Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun 2023 yang sebelumnya telah disepakati bersama. Selain itu, setelah me-review tahapan dan mekanisme perubahan APBD, pada semester kedua tahun anggaran 2023 ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Perubahan APBD tahun 2023 untuk mendukung pelaksanaan sasaran dan prioritas visi Sula Bahagia yang terintegrasi dengan program dan kebijakan pembangunan nasional,” ungkap Wakil Bupati.
Lebih jelas, APBD pada perubahan tahun 2023 direncanakan naik sebesar 8,25% atau senilai 962,45 Milyar Rupiah, yang secara garis besar tertuang dalam Rancangan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023 di antaranya; pendapatan daerah pada perubahan anggaran tahun 2023 direncanakan sebesar 878,27 Milyar Rupiah. Apabila dibandingkan dengan penetapan APBD tahun 2023 sebesar 859,07 Milyar Rupiah, yang berarti mengalami peningkatan sebesar 19,2 Milyar Rupiah atau naik 2,24%. Hal ini terjadi karena adanya penerimaan atas dana intensif fiskal dari Pemerintah Pusat.
Untuk Pendapatan asli daerah pada rancangan perubahan APBD tahun 2022, direncanakan sebesar 27,77 Milyar Rupiah, berarti mengalami peningkatan sebesar 77 juta rupiah atau naik 0,28% yang meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta lain-lain PAD yang sah. Kedua, pendapatan transfer, pada rancangan perubahan APBD tahun 2023, direncanakan sebbesar 850, 49 Milyar rupiah. Apabila dibandingkan dengan penetapan APBD tahun 2023 sebesar 831, 37 Milyar Rupiah atau naik 2,30% dengan rincian di antaranya pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer daerah.
Sedangkan untuk Belanja Daerah, Berdasarkan dinamika perkembangan yang tertuang dalam kebijakan, program, kegiatan dan sub kegiatan, maka Alokasi Belanja Daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun 2023, direncanakan sebesar 962,45 Milyar Rupiah. Apabila dibandingkan dengan penetapan APBD tahun 2023 sebesar 889,07 Milyar Rupiah, berarti mengalami peningkatan sebesar 73,38 Milyar Rupiah atau naik 8,25%. Sedangkan komposisi dan struktur anggaran belanja daerah pada rancangan perubahan APBD tahun 2023 dialokasikan ke dalam empat komponen belanja, yaitu belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga dan belanja transfer.
Perlu diketahui, dalam sidang tersebut juga dihadiri oleh unsur Forkopimda, Sekda Muhlis Soamole, SH., M.E, anggota DPRD Kepulauan Sula, Asisten dan Staf Ahli, dan pimpinan OPD lingkup Pemda.
Pewarta : Hilda Fatgehipon
Editor : Anggi Buamona
Dokumentasi : Diskominfo Sula