PENGUATAN TRANSISI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI KE SD KELAS AWAL

Dalam menguatkan transisi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ke Sekolah Dasar (SD) kelas awal, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek mengeluarkan Surat Edaran untuk Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kota di seluruh Indonesia. Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 0759/C/HK.04.01/2023 tentang Penguatan Transisi PAUD ke Sekolah Dasar Kelas Awal, maka dalam pelaksanaan penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ke Sekolah Dasar (SD) kelas awal, kami minta Saudara memastikan praktik sebagai berikut sebagai bagian dari kegiatan belajar mengajar di satuan PAUD dan SD kelas awal
Lampiran SURAT EDARAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN KEPULAUAN SULA NOMOR : 870/69/DISDIK-KS/III/2023 TENTANG PENGUATAN TRANSISI PAUD KE SEKOLAH DASAR KELAS AWAL
https://drive.google.com/file/d/1iKUzCy_xKLnQoNiQ9dyxq64zj1kVM9b8/view?usp=drivesdk
Editor : Anggi Buamona
Sumber : Dinas Pendidikan Kepulauan Sula
Dokumentasi : Diskominfo Sula