Pemerintahan

MENDORONG PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING PEMDA SULA GELAR PENGUKUHAN BAPAK-BUNDA ASUH ANAK STUNTING (BAAS) TAHUN 2022

Sanana—Dalam rangka upaya mendorong percepatan penanganan, pencegahan dan penurunan Stunting di Kepulauan Sula, Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) melalui DP2KB menggelar Pengukuhan Bapak/Ibu Asuh Anak Stunting (BAAS) yang dikukuhkan oleh Kepala Perwakilan BKKN Provinsi Maluku Utara Dra. Renda Rego Tarangi. Sekaligus Diskusi Panel Audit dan Manajemen Kasus Stunting Kabupaten Kepulauan Sula, yang dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Ir. H. M. Saleh Marasabessy, bertempat di aula pertemuan istana daerah Dad Hia Ted Sua.

Sambutan Bupati yang dibacakan oleh Wakil Bupati Ir. H. M. Saleh Marasabessy menyatakan, dampak stunting sangat serius bagi pertumbuhan dan perkembangan masa depan anak-anak. Hal ini jika dibiarkan terus berlanjut, maka akan mempengaruhi pada kualitas sumber daya manusia dan pembangunan bangsa dan negara di masa depan yang akan datang. Berdasarkan survei status gizi di Indonesia SSGI Kementerian Kesehatan RI tahun 2021, Kabupaten Kepulauan Sula memiliki presentasi stunting sebesar 27,7% yang sedikit lebih tinggi di atas rata-rata Provinsi Maluku Utara sebesar 27,5% dan menempati urutan ketiga terendah setelah kota Tidore dan kota Ternate.

“Presentasi tersebut masih jauh dari harapan dan target nasional yang diharapkan di tahun 2024 yakni sebesar 14%. Alhamdulillah, berbagai upaya menurunkan stunting di Kabupaten Kepulauan Sula dimulai dengan dikukuhkan Tim Pencegahan Penurunan Stunting kabupaten Kepulauan Sula dan pembentukan tim audit kasus stunting pada bulan Agustus tahun 2022. Selain itu, tim audit stunting juga telah beberapa kali turun kelapangan untuk melakukan oudit stunting di beberapa lokasi prioritas,” jelas Wakil Bupati.

Wakil Bupati berharap, melalui kegiatan diskusi dan manajemen audit kasus stunting tahap II ini penting untuk dilakukan agar dapat menindak lanjuti hasil rekomendasi diskusi pada tahap 1 yang sebelumnya telah dilaksanakan dan hasil evaluasi audit kasus stunting semester 1 yang telah dilaksanakan oleh tim audit kasus stunting dan TPPS Kabupaten Kepulauan Sula. Agar seluruh komponen yang tergabung didalam struktur dapat saling berenergi dan berkomitmen dalam melaksanakan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan stunting.

Pada kesempatan pengukuhan tersebut, menurut Kepala Perwakilan BKKN Provinsi Maluku Utara Dra. Renda Rego Tarangi, stunting merupakan gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak karena kurang gizi kronis. Selain itu pula, akan berdampak pada otak yang tak mengalami perkembangan dan tinggi badannya yang berada di bawah standar atau dikenal juga dengan pendek. Namun, yang perlu diperhatikan kalau anak pendek bukan berarti mengalami stunting, tetapi anak-anak stunting sudah pasti berada di bawah standar tinggi badan yang telah ditetapkan. Hal ini menjadi alasan penting upaya prevalensi penurunan stunting harus digalakkan melalui akses ketersediaan air yang layak, sanitasi yang tersedia, ASI, perubahan pola pikir dan persiapan 1000 hari pertama kehidupan bagi calon ibu.

Sambutan Kepala Perwakilan BKKN Provinsi Maluku Utara Dra. Renda Rego Tarangi

“Sebagaimana strategi nasional yang tercantum dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021, Tentang Percepatan Penurunan Stunting. Telah ditetapkan lima pilar pencegahan stunting antara lain: Pertama, peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan di kementrian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa. Kedua, peningkatan komunikasi perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat. Ketiga, peningkatan konvergensi intervensi spesifik dan intervensi sensitif di kementrian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa. Keempat, peningkatan ketahanan pangan dan gizi pada tingkat individu, keluarga, dan masyarakat. Kelima, penguatan dan pengembangan sistem, data, informasi, riset, dan inovasi,” papar Dra. Renda Rego Tarangi.

Beliau memiliki harapan besar terhadap stakeholders di Kabupaten Kepulauan Sula—khususnya juga masyarakat agar saling bergotong royong dalam percepatan penurunan Stunting di Kepulauan Sula sesuai dengan target nasional yakni di angka prevalensi 14% pada tahun 2024.

Perlu diketahui, pengukuhan Bapak/Ibu Asuh Anak Stunting (BAAS) terdiri dari Wakil Bupati Ir. H. M. Saleh Marasabessy, unsur Forkompimda, Ketua Tim penggerak PKK Kepulauan Sula, Ketua Dharma Wanita Persatuan, pimpinan OPD lingkup Pemerintah, perwakilan anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kepulauan Sula, dan Perwakilan Kantor Kemenag Kepulauan Sula. Melalui BAAS, para Bapak/Ibu asuh akan bersama-sama turut terlibat aktif dalam pemenuhan kebutuhan anak-anak yang mengalami stunting dan ibu hamil Kekurangan Energi Kronis (KEK) di masing-masing wilayah/desa sasaran.

penandatanganan MoU Kerjasama antara BKKBN Provinsi Maluku Utara yang ditandatangani langsung oleh Dra. Renda Rego Tarangi dengan STAI Babussalam Sula Maluku Utara yg di wakili oleh Wakil Ketua III Bidang Kemahasiswaan dan kerja sama Amirudin Yakseb, SH., MH

Pada pengujung acara pembukaan juga disertai penandatanganan MoU Kerjasama antara BKKBN Provinsi Maluku Utara yang ditandatangani langsung oleh Dra. Renda Rego Tarangi dengan STAI Babussalam Sula Maluku Utara yg di wakili oleh Wakil Ketua III Bidang Kemahasiswaan dan kerja sama Amirudin Yakseb, SH., MH. Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan piagam pemutakhiran KIT.

Penyerahan Piagam Pemutakhiran KIT

 

Pewarta : Hilda Fatgehipon & Wirda Masuku
Editor : Anggi Buamona
Dokumentasi : Media Diskominfo Sula

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close