BUPATI KEPULAUAN SULA RESMI MEMBUKA SOSIALISASI PERMENPAN-RB NO. 1 TAHUN 2023 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL

Jakarta—Bupati Hj. Fifian Adeningsi Mus, SH resmi membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, dihadiri oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Kepegawaian dan jajaran pimpinan dan perwakilan OPD di lingkup Pemda, yang digelar di Oasis Amir Hotel Jakarta. Selasa, 07/03/2023.
Bupati menyampaikan, bahwa dalam upaya menjamin pelaksanaa pembinaan karir pejabat fungsional hasil penyetaraan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, maka dibutuhkan komitmen yang kuat dari berbagai stakeholders terkait, agar dapat berupaya melangkah lebih cepat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Bupati mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut, “Sesuai laporan yang saya terima bahwa kegiatan ini bukan hanya sebatas sosialisasi, tetapi semua perangkat daerah akan melaksanakan koordinasi dan konsolidasi kepada Kementerian terkait masing-masing, untuk itu saya harapkan kepada kita semua untuk serius menyikapi pola perubahan dari regulasi ini. Terus menjalin hubungan kerja sama yang baik dengan kementerian masing-masing, agar nantinya kedepan, hal yang berkaitan dengan pengembangan karir dan pembinaan tentang jabatan fungsional di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Sula dapat berjalan dengan baik.”
Dalam laporan panitia oleh Kabid Pengembangan Kompetensi BKPSDM Kepulauan Sula Rachmat Abdul Aziz, S.AP menjelaskan, pasca pelantikan Pejabat Pengawas yang disetarakan jabatannya menjadi jabatan fungsional pada 31 Desember 2021, berkaitan dengan pembinaan karier jabatan fungsional telah diatur dengan peraturan tersendiri. Maka, setiap Kementerian masing-masing selaku pembina pengawas akan melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pejabat fungsional dan calon pejabat fungsional pada semua instansi Pemerintah.
“Oleh karena itu, untuk mendorong agar semua ini dapat berjalan dengan baik, maka BKPSDM mengambil langkah dengan membuka ruang bagi semua OPD lingkup Pemda untuk bersama-sama melaksanakan koordinasi dan konsultasi kepada kementerian terkait,” tandas Rahman.
Pada kesempatan yang sama, Kepala UPT Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Maluku Utara, Sucipto Makalalang selaku narasumber dalam kegiatan Sosialisasi yang digelar oleh BKPSDM Kepulauan Sula menyampaikan, Permenpan Nomor 1 Tahun 2023 merupakan aturan terbaru pengganti Permenpan Nomor 16 tahun yang dikeluarkan oleh Menpan, dalam permenpan tersebut, ada beberapa aturan yang berubah.
Menurut Sucipto, “Langkah yang telah diambil oleh BKPSDM Kepulauan Sula dalam melaksanakan sosialisasi Permenpan Nomor 1 Tahun 2023 sedari dini, maka nomenklatur tentang ASN juga turut mengalami perubahan. Hal ini akan mempermudah bagi para ASN yang menduduki jabatan fungsional dalam mengemban tugas dan bisa memberikan pelayanan secara lebih efektif.”
Penulis : Hilda Fatgehipon
Editor : Anggi Buamona
Dokumentasi : Media Diskominfo Sula